Pemerintah Jepang menyetujui kebijakan penurunan pajak konsumsi untuk produk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama dua tahun, yang akan mulai berlaku pada April 2027. Langkah tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup.
Selain memangkas tarif pajak makanan, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Melalui kombinasi kebijakan tersebut, beban pajak kelompok masyarakat tertentu diharapkan dapat ditekan hingga mendekati nol persen, tanpa menambah utang negara melalui penerbitan obligasi baru.
Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menyatakan kebutuhan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut akan dipenuhi melalui reformasi dan efisiensi belanja pemerintah. Evaluasi menyeluruh terhadap pos anggaran dan berbagai rekening khusus akan dilakukan agar program dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas fiskal negara.
Meski mendapat sambutan positif dari konsumen, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Perbedaan tarif pajak antara makanan untuk dibawa pulang (takeaway) dan makanan yang disantap di tempat (dine-in) dinilai berpotensi mengubah perilaku konsumen serta memengaruhi pendapatan restoran. Pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang terkait reformasi perpajakan tersebut pada sidang luar biasa parlemen yang dijadwalkan berlangsung pada musim gugur mendatang.
About Publik Lampung

0 comments:
Post a Comment