Bandar Lampung – publiklampung.com, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Heri Rusyaman mengatakan, pemeriksaan terhadap Welly dilakukan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.
"Hari ini yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar Kombes Pol. Heri Rusyaman.
Kasus tersebut bermula saat Welly masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro. Dalam proses penyidikan, ia diduga terlibat dalam perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menyebut hasil audit BPKP menunjukkan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp7,38 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
"Benar, kami sudah menerima hasil audit BPKP. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7,38 miliar," kata Heri Rusyaman.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus melengkapi alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat penyelesaian berkas perkara. Polisi juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kuasa hukum Welly Adiwantra sebelumnya menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang berjalan dan merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang disangkakan. Pihaknya juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang diterbitkan surat keputusannya merupakan orang yang benar-benar ada, sehingga akan menyampaikan pembelaan dalam proses hukum yang berlangsung.
Polda Lampung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan perkara beserta tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

0 comments:
Post a Comment