Kronologi Penangkapan Tole, Pelaku Eksekusi Pembobolan Dealer Motor Kawasaki di Yukum Jaya - .
RajaBackLink.com

Kronologi Penangkapan Tole, Pelaku Eksekusi Pembobolan Dealer Motor Kawasaki di Yukum Jaya


publiklampung.com - Pelarian WI alias Tole (33), pelaku utama pembobolan dealer motor Kawasaki di Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, akhirnya berakhir setelah hampir tiga bulan masuk daftar buronan.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil meringkus tersangka saat berada di salah satu kamar hotel di wilayah Lampung Tengah usai memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyiannya.

Peristiwa pencurian itu terungkap pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Saat itu, sebuah papan reklame diketahui bergeser dan menutupi rolling door dealer sehingga memicu kecurigaan.

Karyawan dealer yang hendak membuka toko bersama rekannya, Subari, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Cabang, Koko Sugiarto (49). Ketika showroom diperiksa, kondisi sejumlah motor sport tampak berantakan. Satu unit motor Kawasaki milik konsumen yang sedang diservis serta satu motor baru dilaporkan hilang dibawa pelaku.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya pada dini hari dengan merusak kunci rolling door menggunakan kunci T. Setelah itu, pintu ditutupi papan reklame agar tidak menimbulkan kecurigaan warga yang melintas.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, WI terlihat menuntun keluar dua unit motor dari dalam dealer. Polisi menduga aksi pencurian tersebut dipicu faktor ekonomi.

Setelah melakukan penyelidikan selama hampir tiga bulan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka pada pertengahan Mei 2026. Tim Tekab 308 yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2 langsung bergerak menuju Hotel Bukit Barisan dengan dukungan personel Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Petugas kemudian mengepung hotel dan menangkap WI di dalam kamar tempatnya menginap. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kunci T yang dipakai untuk merusak pintu dan kontak motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

AKP Dailami mengatakan hasil pemeriksaan mengungkap seluruh peran tersangka dalam aksi pembobolan dealer Kawasaki tersebut. Saat ini, WI telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Tersangka dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah maupun pihak lain yang terlibat,” ujar AKP Dailami.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment