Jakarta – publiklampung.com, Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengungkapkan bahwa fragmentasi hutan akibat aktivitas perladangan dan pertanian menjadi penyebab utama seekor tapir keluar dari habitatnya di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kondisi tersebut meningkatkan interaksi antara satwa liar dengan manusia hingga berujung pada kasus pembunuhan tapir yang sempat menghebohkan publik.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurutnya, menyusutnya tutupan hutan membuat ruang hidup satwa liar semakin terbatas sehingga mendorong satwa keluar dari kawasan hutan.
"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya. Luas kawasan tersebut mencapai 42.762,09 hektare, namun kondisinya sudah terfragmentasi akibat banyaknya aktivitas perladangan dan pertanian sehingga hanya menyisakan sedikit tutupan hutan," ujar Rohmat Marzuki.
Rohmat menjelaskan, kondisi tersebut menyebabkan intensitas perjumpaan antara satwa liar dan manusia semakin tinggi. Salah satu dampaknya adalah munculnya tapir di Jalan Lintas Sumatera yang sebelumnya sempat viral di media sosial sebelum akhirnya dibunuh oleh sejumlah warga.
"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," kata Rohmat.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan menerima laporan awal mengenai kasus tersebut melalui layanan call center pada 2 Juli 2026. Laporan itu berupa potongan video yang memperlihatkan seekor tapir dalam kondisi mati dan telah dipotong-potong. Selanjutnya, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung bersama Polda Lampung, Polres Mesuji, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
"Pada 2 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menerima informasi melalui call center berupa potongan video perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian," ungkap Rohmat.
Hasil penyelidikan mengungkap enam orang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Empat orang telah diamankan oleh aparat, sementara dua lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sejumlah barang bukti, mulai dari senjata, rekaman video hingga bagian tubuh tapir, turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap para pelaku sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan. Selain itu, pemerintah daerah juga didorong menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

0 comments:
Post a Comment