Praktisi Hukum Serukan Operasionalisasi Dewan Advokat Nasional untuk Atasi Krisis Etik - .
RajaBackLink.com

Praktisi Hukum Serukan Operasionalisasi Dewan Advokat Nasional untuk Atasi Krisis Etik

Bandar Lampung – publiklampung.com, Praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. Sumarsih, S.H., M.H., menyerukan perlunya operasionalisasi Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai langkah strategis untuk mengatasi krisis penegakan kode etik advokat di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan dalam ujian terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) melalui disertasinya yang berjudul Penegakan Kode Etik Melalui Peradilan Profesi Organisasi Advokat untuk Melindungi Kepentingan Hukum Klien.

Menurut Sumarsih, sistem organisasi advokat di Indonesia saat ini memerlukan reformasi mendasar. Banyaknya organisasi advokat dinilai telah menimbulkan fragmentasi yang berdampak pada lemahnya penegakan kode etik dan berkurangnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

"Mengembalikan marwah officium nobile bukan sekadar tugas internal profesi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menjamin keadilan yang sejati. Sudah saatnya kita melampaui perdebatan semu tentang single bar versus multi-bar dan fokus pada substansi," ujar Dr. Sumarsih.

Dalam disertasinya, Sumarsih menawarkan konsep "Multi-Bar dengan Single Regulator", yakni tetap memberikan kebebasan bagi organisasi advokat untuk berdiri secara mandiri, namun seluruh penegakan kode etik berada di bawah satu regulator nasional yang independen melalui Dewan Advokat Nasional. Konsep tersebut dinilai mampu menjaga kebebasan berserikat sekaligus menghadirkan kepastian hukum dalam pembinaan profesi advokat.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 94 organisasi advokat di Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, telah memunculkan fenomena "kutu loncat", yaitu advokat yang telah dijatuhi sanksi oleh satu organisasi dapat berpindah ke organisasi lain dan tetap menjalankan praktik hukum.

"Advokat yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat oleh satu organisasi masih dapat bergabung dengan organisasi lain karena Undang-Undang Advokat tidak secara tegas melarang praktik ini. Kondisi tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai pencari keadilan," tegasnya.

Sebagai solusi, Sumarsih mengusulkan Dewan Advokat Nasional dibentuk sebagai lembaga federatif dengan sistem single roof yang menaungi berbagai organisasi advokat. Lembaga tersebut dirancang memiliki tiga unsur utama, yakni Badan Pengatur Pusat yang bertugas menetapkan standar nasional profesi, Dewan Kehormatan yang menangani penegakan kode etik, serta Dewan Pengawas yang mengawasi administrasi, keuangan, dan menerima pengaduan masyarakat. Anggota DAN diusulkan berasal dari unsur organisasi advokat, akademisi, dan tokoh masyarakat yang dipilih secara terbuka dan akuntabel.

Selain itu, Sumarsih mengusulkan agar Dewan Advokat Nasional menjadi lembaga banding tertinggi dalam perkara pelanggaran kode etik advokat. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap nantinya diteruskan kepada Mahkamah Agung untuk menonaktifkan akun advokat yang bersangkutan pada sistem e-court, sehingga advokat yang dikenai sanksi tidak dapat lagi berpraktik di pengadilan mana pun di Indonesia.

Menutup pemaparannya, Sumarsih menegaskan bahwa pembentukan Dewan Advokat Nasional bukan merupakan bentuk intervensi terhadap organisasi advokat, melainkan upaya memperkuat integritas profesi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Pembentukan Dewan Advokat Nasional bukan untuk mencampuri urusan internal organisasi advokat, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas profesi serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan," pungkasnya.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment