Mesuji – publiklampung.com, Kepolisian Resor (Polres) Mesuji berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus), satwa liar yang dilindungi, di Kabupaten Mesuji, Lampung. Satwa tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah terlihat berkeliaran di Jalan Lintas Sumatera kawasan Register 45, namun kemudian ditemukan telah disembelih dan dagingnya diolah menjadi masakan rica-rica.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah video pembunuhan tapir tersebut beredar luas. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan empat orang, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir tersebut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Muhammad Firdaus.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa setelah tapir dibunuh, para pelaku memotong daging satwa tersebut untuk dibagikan kepada beberapa orang. Sebagian daging kemudian dimasak menggunakan bumbu rica-rica. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sisa tulang, potongan daging, serta masakan yang diduga berasal dari tapir tersebut.
"Setelah satwa itu dibunuh, dagingnya dipotong-potong dan dibagikan. Sebagian bahkan dimasak dengan bumbu rica-rica. Saat penggeledahan, petugas menemukan sisa daging, tulang, serta masakan yang diduga berasal dari tapir tersebut," jelas Firdaus.
Peristiwa bermula ketika seekor tapir keluar dari habitatnya dan terlihat berada di Jalan Lintas Sumatera pada Kamis (2/7/2026). Kemunculan satwa langka tersebut sempat menarik perhatian warga yang mengabadikannya dalam bentuk video. Namun, tidak lama kemudian beredar rekaman lain yang memperlihatkan tapir tersebut telah dibunuh dan dipotong-potong oleh sejumlah orang.
Kapolres menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pihak kepolisian telah mengimbau masyarakat agar tidak mengganggu maupun memburu satwa liar yang keluar dari habitatnya. Meski demikian, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga peristiwa pembunuhan terhadap satwa dilindungi itu tetap terjadi.
"Sebelum kejadian, kami telah mengimbau masyarakat agar tidak menyakiti maupun memburu satwa liar yang keluar dari habitatnya. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga peristiwa ini tetap terjadi," kata Firdaus.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pelaku sekaligus memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan satwa tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, maupun memperdagangkan satwa liar yang dilindungi.
"Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan terhadap satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi pidana," tegas AKBP Muhammad Firdaus.


0 comments:
Post a Comment