Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah di Lampung Gunakan Modus Menyamar Sebagai Pekerja Proyek - .
RajaBackLink.com

Sindikat Pencuri Kabel Bawah Tanah di Lampung Gunakan Modus Menyamar Sebagai Pekerja Proyek

Bandar Lampung – publiklampung.com, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik pencurian kabel bawah tanah milik perusahaan telekomunikasi yang dilakukan oleh sindikat terorganisir di Kabupaten Lampung Timur. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pekerja proyek guna mengelabui masyarakat dan pengguna jalan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan rompi proyek, helm keselamatan, serta memasang traffic cone di sekitar lokasi. Bahkan, beberapa anggota kelompok bertugas mengatur arus lalu lintas agar aktivitas penggalian terlihat seperti pekerjaan resmi perbaikan jaringan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, menjelaskan bahwa modus tersebut sengaja dirancang agar masyarakat tidak menaruh curiga terhadap aktivitas penggalian kabel di tepi jalan. Seluruh kegiatan dilakukan pada malam hari dengan pembagian tugas yang telah diatur secara sistematis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Raya Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada dini hari Sabtu (27/6). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 4 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sebanyak 29 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku terlebih dahulu menggunakan alat locator atau pendeteksi logam untuk menentukan posisi kabel yang tertanam di dalam tanah. Setelah lokasi dipastikan, mereka memasang perlengkapan proyek, kemudian membagi tugas mulai dari menggali tanah, mengawasi situasi, mengatur lalu lintas, memotong kabel dari kedua sisi, hingga menarik kabel menggunakan truk. Seusai beraksi, lubang bekas galian kembali ditutup agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk colt diesel, tiga mobil, satu sepeda motor, dua alat locator, satu genset, satu jack hammer, 15 traffic cone, 20 cangkul, serta sekitar dua ton kabel tembaga yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, sebuah bak truk yang berisi kabel tembaga juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Penyidik masih mendalami peran masing-masing sebelum menetapkan status hukum mereka. Sementara itu, besaran kerugian yang dialami perusahaan pemilik kabel masih dalam proses penghitungan. Para pelaku dijerat dengan ketentuan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment