publiklampung.com - Kepolisian mengalami kendala saat menyelidiki kebakaran gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Lampung Selatan.
Peristiwa kebakaran terjadi di gudang yang berlokasi di Desa Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Tiga unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk menjinakkan api.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, mengatakan pihaknya bersama Unit Tipiter telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun, petugas belum dapat melakukan penyelidikan secara maksimal karena tidak bisa memasuki area gudang.
Menurutnya, akses menuju lokasi tertutup lantaran gerbang diduga dikunci oleh pemilik gudang, sehingga tim kesulitan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, jajaran Polda Lampung melalui Ditreskrimsus juga turun ke lokasi guna melakukan penanganan dan pendalaman kasus.

0 comments:
Post a Comment