Polisi Bekuk DPO Kasus Penggelapan Suku Cadang Truk di Kota Metro - .
RajaBackLink.com

Polisi Bekuk DPO Kasus Penggelapan Suku Cadang Truk di Kota Metro

 

publiklampung.com -Seorang pria berinisial AI (44) diduga menggelapkan onderdil mobil hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 17 juta. Ia akhirnya diringkus aparat Polsek Metro Utara setelah buron selama kurang lebih dua bulan, Senin (2/3/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh korban, Ari Handoko (39), seorang wiraswasta asal Kelurahan Purwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/21/VIII/2025/SPKT/Polsek Metro Utara/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 Agustus 2025.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menjelaskan, pelaku merupakan sopir yang bekerja kepada korban.

“Pelaku bekerja sebagai sopir korban. Ia diduga menggelapkan atau menukar onderdil mobil yang dikendarainya, kemudian melarikan diri,” ujar Iptu Rizky, Senin (2/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.09 WIB di Jalan Dr. Sutomo RT/RW 18/05. Saat itu, AI ditugaskan membawa satu unit truk Fuso merek Hino bernomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun, setelah menyelesaikan tugasnya pada 14 Juli 2025, pelaku menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi.

Korban yang merasa curiga kemudian meminta anak buahnya memeriksa kondisi kendaraan. Hasil pengecekan menunjukkan dua ban serep serta satu ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul. Selain itu, bagian ram mobil juga dilaporkan hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Metro Utara mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Desa Sritejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AI tanpa perlawanan.

Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor.

Iptu Rizky menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment