publiklampung.com - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, bernama Fitrian Joko Nugroho, ditangkap polisi usai menikam istrinya sendiri, Rikawati, hingga mengalami luka tusuk dan sabetan senjata tajam.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dipicu oleh hubungan rumah tangga keduanya yang sudah tidak harmonis. Pelaku disebut diliputi rasa cemburu buta setelah melihat adanya nomor tak dikenal yang menghubungi ponsel korban.
“Pasangan ini memang sering cekcok. Pelaku merasa cemburu karena ada nomor tak dikenal yang menghubungi istrinya,” kata Rahmad, Sabtu (31/1/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Dalam kejadian itu, pelaku menikam bagian dada korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius.
Usai kejadian, Fitrian Joko Nugroho langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

0 comments:
Post a Comment