publiklampung.com - Pringsewu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Endi Fauzi, menegaskan bahwa RP (34), oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terjerat kasus narkoba, belum dapat diberhentikan secara tetap karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Endi menjelaskan, saat ini RP hanya dikenai pemberhentian sementara dari status kepegawaiannya dan tidak menerima gaji. Pemberhentian tetap baru dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Untuk saat ini yang bersangkutan belum bisa diberhentikan secara tetap sebelum ada keputusan hukum yang inkrah. RP diberhentikan sementara dan tidak menerima gaji,” tegas Endi Fauzi, Senin (2/2/2026).
Ia menyampaikan, BKPSDM Pringsewu telah menerbitkan surat pemberhentian sementara setelah RP resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pringsewu. Proses tersebut diajukan melalui mekanisme administrasi dari sekolah tempat RP bertugas dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, kemudian ditindaklanjuti oleh BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menerima usulan dari Dinas Pendidikan untuk pemberhentian sementara karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka,” ujarnya.
Endi menegaskan bahwa kasus narkoba merupakan pelanggaran berat bagi aparatur pemerintah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Pringsewu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika nantinya pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, barulah dapat dilakukan pemberhentian secara tetap,” tambahnya.
RP diketahui merupakan PPPK formasi tahun 2024 yang bertugas sebagai guru di SD Negeri 1 Tanjung Rusia Timur, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, RP mengaku telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2015, saat masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Polres Pringsewu menilai kasus ini sangat serius mengingat RP berprofesi sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

0 comments:
Post a Comment