publiklampung.com -- Pemerintah Provinsi Lampung tengah memproses penyesuaian batas wilayah antara Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. Sebanyak delapan desa di Kecamatan Jati Agung menyatakan persetujuannya untuk bergabung dengan wilayah Kota Bandar Lampung sebagai bagian dari langkah mendukung rencana pengembangan kawasan Kota Baru.
Delapan desa yang menyetujui penggabungan tersebut adalah Purwotani, Margorejo, Sinar Rejeki, Margomulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjar Agung. Persetujuan ini merupakan bagian awal dari penyesuaian administrasi wilayah antara kabupaten dan kota.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan bahwa langkah ini penting untuk mendukung rencana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Lampung ke kawasan Kota Baru. Setelah desa-desa menyatakan setuju, proses akan dilanjutkan dengan persetujuan dari kepala daerah terkait serta DPRD sebelum diajukan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang batas daerah.
Penyesuaian batas administrasi ini bertujuan memperlancar rencana pembangunan jangka panjang dan meningkatkan layanan publik. Pemerintah Provinsi Lampung menilai bahwa integrasi delapan desa tersebut dengan Bandar Lampung dapat memperkuat peran kota sebagai pusat pertumbuhan baru di provinsi.
Selain delapan desa yang telah menyetujui, laporan menyebutkan bahwa desa lain seperti Way Huwi masih dalam tahap verifikasi untuk kemungkinan bergabung menyusul.
Pemerintah menargetkan proses penyesuaian batas wilayah ini bisa selesai dalam waktu sekitar enam bulan hingga satu tahun, tergantung pada pembahasan administrasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri.
Integrasi wilayah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung visi Kota Baru sebagai area metropolitan strategis di Provinsi Lampung.


0 comments:
Post a Comment