publiklampung.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022. Penetapan tersebut diumumkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa (13/1/2026).
Armen Wijaya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup. Tiga tersangka masing-masing berinisial AA selaku Sekretaris sekaligus Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022, IF sebagai Bendahara Pengeluaran OPD, serta F yang menjabat Kasubag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dengan modus sejumlah kegiatan fiktif. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan.
Dari tiga tersangka yang dipanggil penyidik, hanya AA yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara dua tersangka lainnya, IF dan F, tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Penyidik Kejati Lampung kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka AA selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,98 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal subsidair Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Lampung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0 comments:
Post a Comment