publiklampung.com -- Seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, tega melakukan aksi pembegalan terhadap mantan istrinya sendiri. Pelaku kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Bumiratu Nuban.
Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 10 jam. Pelaku berinisial WAR, warga Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha, ditangkap pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan, korban berinisial PS (35), warga Kampung Bumijaya, yang diketahui merupakan mantan istri pelaku.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 6481 ZPO dari rumah menuju Rest Area 116 A di Jalan Raya Metro–Wates, Kamis (15/1).
Devrat menjelaskan, pelaku sempat menghadang korban dengan dalih ingin mengembalikan telepon genggam milik korban. Namun, korban memilih tidak berhenti karena merasa curiga, mengingat sebelumnya pelaku pernah merampas ponselnya.
Pelaku kemudian mengejar dan memepet sepeda motor korban. WAR merampas tas yang tergantung di setang motor hingga menyebabkan korban terjatuh ke jalan.
Akibat kejadian tersebut, pelaku membawa kabur tas korban yang berisi satu unit telepon genggam merek Oppo serta sejumlah uang tunai.

0 comments:
Post a Comment