KPK Akan Panggil Sudin, PDI Perjuangan Lampung Angkat Suara - .
RajaBackLink.com

KPK Akan Panggil Sudin, PDI Perjuangan Lampung Angkat Suara

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Terkait rencana KPK yang akan mengadakan rapat Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin, Sekretaris DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung, Sutono angkat bicara.

KPK memanggil anggota DPR RI dan Ketua Komisi IV DPR RI untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian (Mentan).

Sutono menanggapi panggilan Sudin dengan mengatakan dirinya mengamati proses yang sudah dimulai.

"Kita menghormati proses yang sedang berjalan. Posisi beliau sebagai Ketua Komisi IV dan hanya dipanggil sebagai saksi," ujarnya, Senin (13/11/2023).

Sutono menilai Ketua DPD Perjuangan Lampung itu hanya dipanggil sebagai saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada Jumat malam (11/10/2023).

Rumah Suku Dinas di Raffles Hills Blok E.2 No 31 RT 002 RW 016, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, sedang digeledah, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berujung pada tertangkapnya Syahrul Yasin Limpo alias SYL, mantan Menteri Pertanian.

Ali menyatakan Sudin akan diperiksa KPK sebagai saksi di KPK.

“Tapi informasi penyidik dia tak bisa hadir,” kata Ali, Jumat (10/11/2023) malam.

Hasil penggeledahan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Komisi IV DPR RI Sudin, Ketua Komisi, pada Jumat, 11 Oktober 2023.

Kediaman Sudin berlokasi di Depok, Jawa Barat, tepatnya di lingkungan Cimanggis.

Diperkirakan penggeledahan akan dimulai pada pukul 18.30 WIB dan berakhir pada tengah malam pukul 24.00 WIB.

Usai penggeledahan, tiga koper dan satu kartu yang diduga berisi barang bukti berhasil disita tim penyidik.

Penyidik KPK membawa tiga koper, dua di antaranya berukuran kecil dan satu lagi berukuran besar.

Tampaknya ada kantong plastik di dalam kotak kardus yang dibawa tim penyidik.

Para detektif kemudian menempatkan barang keempat di dalam mobil yang diparkir di depan rumah.

Diketahui, lima mobil yang ditumpangi tim penyidik meninggalkan lokasi kejadian.

KPK sebelumnya telah memverifikasi penggeledahan ini ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai mantan Menteri Pertanian (Mentan).

"Informasi yang kami peroleh benar," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Jumat.

Untuk menyikapi kasus SYL, Komisi Pemberantasan Korupsi sebenarnya sudah memanggil Sudin pada Jumat.

Namun Sudin meminta agar ujiannya dijadwal ulang pada Rabu, 15 November 2023, pada pekan berikutnya.

KPK memanggil Sudin guna mendalami jejak uang terkait kasus SYL.

Besar kemungkinan KPK juga akan memanggil beberapa anggota Komisi IV DPR RI yang salah satu tugasnya di bidang pertanian.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menyampaikan pesan tersebut.

"Kami dari penyidik harus menyusuri ke mana aliran dana tersebut. Tentunya salah satunya ke Komisi IV DPR tersebut. Jadi demikian," kata Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

"Tentu, ke mana uang itu mengalir kepada siapa, baik itu orang person-nya maupun badan hukum, kita akan meminta keterangan seperti itu," tuturnya.

Sebaliknya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Mereka adalah Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana, dan mantan Menteri Pertanian SYL.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL termasuk di antara tersangka pencucian uang.

Undang-Undang Pemberantasan Tipikor (UU Tipikor) dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 12 huruf e dan B, digunakan untuk menjerat para tersangka.

Selain itu, SYL diduga melanggar Ketentuan 3 dan atau 4 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment