Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam - .
RajaBackLink.com

Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Kepulauan Seribu - publiklampung.com -- Polisi tangkap dua pria mengaku wartawan. Keduanya, NR dan MSR tengah berupaya 'menyelundupkan' tiga korbannya ke Malaysia dari Batam.

Kabid Humas Polda Kepulauan Seribu Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengungkap kronologi kejadian.

Keduanya, kata Pandra, berperan sebagai pengurus dalam keberangkatan tiga calon korban ke Malaysia.

"Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kombes Pandra.

Yakni, pada Selasa (8/8) anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal.

Mereka bermaksud berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, ditolak pihak imigrasi.

"Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan," kata Kombes Pandra dalam keterangannya, Jumat (18/8).

"Modus Operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya."

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir mendapat untung Rp2 juta dari tiap korban.

Barang bukti yang disita polisi antara lain, 5 (lima) buah paspor, 5 (lima) buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 (lima) lembar Boardingpass Harbourbay Batam-Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah)," tegas Pandra.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment