Curi Telepon Genggam, Pria di Lamtim Harus Berurusan dengan Jajaran Polda Lampung - .
RajaBackLink.com

Curi Telepon Genggam, Pria di Lamtim Harus Berurusan dengan Jajaran Polda Lampung

Lampung Timur - publiklampung.com -- Polsek Melinting, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membekuk pria inisial PA yang melakukan pencurian HP.

"Peristiwa pencurian ini menimpa MA (43) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur," jelas Kapolres Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Melinting Iptu Saipullah, Selasa (22/8/2023).

Pelaku berinisial PA adalah warga desa yang sama dengan korbannya. Kejadian berawal pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela samping rumah.

Lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 2 unit HP yang sedang di cas. Korban yang mengetahui HP telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melinting.

Polsek Melinting yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Senin (21/8/2023) polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP merk Infinix dan Vivo.

"Pelaku dan barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Melinting, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Curat  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment