Oknum PNS di Lampung Barat Diamankan, Diduga Lempar Batu ke Kepala Anak 12 Tahun - .

Oknum PNS di Lampung Barat Diamankan, Diduga Lempar Batu ke Kepala Anak 12 Tahun


LAMPUNG BARAT – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAB (56) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban yang masih berusia 12 tahun mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala.

MAB yang berdomisili di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, ditangkap pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.50 WIB di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau.

Kasus itu bermula ketika kakak korban mendapati adiknya berlari di pinggir jalan raya dengan kondisi kepala mengeluarkan darah. Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga segera mencari tahu penyebab luka yang dialami korban.

Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan awal terduga pelaku saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, MAB diduga melakukan penganiayaan dengan cara melemparkan batu ke arah kepala korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kenali untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Barat agar diproses sesuai ketentuan hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian mendeteksi keberadaan MAB di Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit.

Tim URC Satreskrim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MAB tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman melalui Kasat Reskrim Iptu Rudy Prawira membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak berinisial MAB di wilayah Balik Bukit. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Rudy.

Atas dugaan perbuatannya, MAB dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Polisi juga telah melakukan koordinasi awal dengan Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna menuntaskan proses hukum.

Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan secara profesional, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment