WAY KANAN – Polres Way Kanan mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Letter S Buana Jaya, HTI Register 44, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang pria berinisial BM (44), K alias C (39), dan YK (58) sebagai tersangka.
Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menyebabkan R (30), warga Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, meninggal dunia. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim IPTU Riswanto menjelaskan, pengungkapan perkara dilakukan Unit Resum Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (31/10/2026), setelah penyidik melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama seorang rekannya mendatangi rumah K alias C untuk menagih utang. Namun, saat tiba di lokasi, K tidak berada di rumah dan korban disambut oleh istri K.
Menjelang waktu Magrib, korban dan rekannya hendak pulang. Sebelum berangkat, korban sempat membeli tiga liter bensin di warung milik ibu K. Persoalan pembayaran bahan bakar kemudian membuat istri K meminta anaknya bersama rekan korban pergi ke BRI Link untuk mengambil uang.
Saat korban masih berada di teras rumah, YK datang dan mengarahkan cahaya senter ke wajah korban sambil menanyakan asal-usulnya. Tidak lama kemudian, seorang pria lain yang mengenakan pakaian gelap dan penutup wajah datang membawa golok.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pria tersebut diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah, tetapi pelaku mengejarnya. Korban kemudian berlari keluar hingga akhirnya tersungkur sekitar 200 meter dari rumah tersebut.
Warga yang mengetahui kejadian itu segera meminta pertolongan. Petugas kepolisian bersama tenaga medis kemudian mendatangi lokasi dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Kampung Gisting Jaya.
Dalam pengembangan perkara, polisi mengungkap dugaan peran masing-masing tersangka. BM diduga sebagai orang yang melakukan pembacokan terhadap korban, sedangkan YK diduga membantu dengan mengarahkan cahaya senter ke wajah korban. Sementara itu, K alias C diduga menjadi pihak yang meminta bantuan untuk menyelesaikan persoalan utang piutang dengan korban.
Polisi menyebut, persoalan bermula dari utang K kepada korban sebesar Rp1 juta. Dalam pemeriksaan sementara, korban diduga pernah meminta agar utang tersebut segera dilunasi dan menyampaikan ancaman akan membawa istri K sebagai jaminan apabila tidak dibayar.
Karena K sedang tidak berada di rumah, ia kemudian menghubungi YK untuk meminta bantuan. YK selanjutnya menghubungi BM dan mengajaknya datang ke lokasi.
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik menggelar perkara pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. BM dan YK diserahkan pihak keluarga kepada petugas kepolisian, sedangkan K alias C diamankan saat berada di wilayah Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 40 sentimeter, senter berwarna hijau, pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, serta sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, ketiga tersangka telah diproses untuk menjalani tahapan hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi penyidikan terhadap kasus tersebut.


0 comments:
Post a Comment