TANGGAMUS – Perselisihan akibat suara bising sepeda motor berujung dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Seorang pria berinisial AH (36) ditangkap polisi setelah diduga menyabetkan samurai ke arah Suparyono (61) hingga menyebabkan luka robek pada siku kiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menangkap AH di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama setelah menerima laporan terkait kejadian tersebut.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, mengatakan penangkapan dilakukan bersama personel piket fungsi. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai dan satu pucuk senapan angin laras panjang.
“AH kami tangkap pada hari yang sama, Kamis (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB, saat berada di kediamannya,” kata Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Sabtu (17/10/2026).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika AH merasa terganggu oleh suara sepeda motor yang sedang disetel Abas, pemilik bengkel sekaligus tetangganya.
AH kemudian diduga menembakkan senapan angin ke arah atap genteng rumah Abas. Merasa keberatan, Abas mendatangi rumah AH untuk meminta penjelasan. Pertemuan keduanya berujung cekcok dan aksi saling dorong sebelum Abas kembali ke rumahnya.
Namun, persoalan tersebut belum selesai. Tidak lama kemudian, Suparyono yang merupakan kakak Abas datang bersama seorang warga bernama Topok untuk menanyakan tindakan penembakan ke arah atap rumah tersebut.
Polisi menyebut AH diduga tidak terima atas kedatangan keduanya. Ia kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah samurai dan mengayunkannya ke arah Suparyono hingga mengenai siku kiri korban.
Akibat kejadian itu, Suparyono mengalami luka robek. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Pulau Panggung sebelum dirujuk ke RS Mitra Husada, Pringsewu.
“Senjata samurai yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban,” ujar Suamin.
Saat ini, AH bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan AH melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Pulau Panggung mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan perselisihan dan tidak menggunakan kekerasan. Warga yang menghadapi persoalan dengan orang lain juga diminta melapor kepada pihak kepolisian apabila masalah tidak dapat diselesaikan secara baik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan antarwarga yang bermula dari persoalan sehari-hari dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila disertai tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.


0 comments:
Post a Comment