Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2026 - .

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Oktober 2026

JAKARTA — Besaran iuran BPJS Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga 3 Oktober 2026, pemerintah belum melakukan perubahan terhadap besaran iuran JKN yang berlaku untuk peserta berdasarkan kategori kepesertaannya.

Untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran masih dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Peserta kelas 1 dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Sementara itu, peserta kelas 3 membayar iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Namun, peserta kelas 3 mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah sebesar Rp7.000 sehingga jumlah yang dibayarkan peserta menjadi Rp35.000 per orang per bulan.

Besaran tersebut masih mengacu pada ketentuan yang berlaku dan belum mengalami perubahan hingga Oktober 2026. Pemerintah sebelumnya memang telah melakukan penyesuaian sistem kelas rawat inap melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), tetapi perubahan tersebut tidak otomatis berarti seluruh besaran iuran peserta mandiri langsung berubah.

Selain peserta mandiri, BPJS Kesehatan juga memiliki sejumlah kategori kepesertaan lainnya. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) mendapatkan pembayaran iuran dari pemerintah, sedangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) memiliki mekanisme pembayaran iuran yang berbeda.

Untuk peserta PPU, iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari upah, dengan pembagian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan pekerja. Ketentuan ini berlaku dengan batas atas upah yang menjadi dasar perhitungan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Tunggakan iuran dapat menyebabkan status kepesertaan tidak aktif dan peserta perlu menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, hingga awal Oktober 2026 belum ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri. Besaran yang masih berlaku adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp35.000 untuk kelas 3 setelah memperhitungkan bantuan pemerintah.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment