MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus, Sisa Data Wajib Dilindungi - .

MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus, Sisa Data Wajib Dilindungi

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait praktik penghapusan atau “penghangusan” sisa kuota internet pelanggan. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi sehingga tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa adanya pilihan perlindungan bagi pelanggan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Dalam pertimbangannya, MK memandang kuota internet yang belum digunakan sepenuhnya sebagai hak milik konsumen dalam bentuk barang tidak berwujud.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan harus tetap mendapatkan perlindungan sehingga dapat dimanfaatkan tanpa dikenakan biaya tambahan hanya untuk memperpanjang masa aktif.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” tegas Adies Kadir dalam amar putusan.

MK menyatakan ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi dalam Pasal 28 ayat (1) sebagaimana dimuat dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut tetap dapat berlaku sepanjang dimaknai dengan kewajiban memberikan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan.

Operator telekomunikasi tidak diwajibkan menggunakan satu model perlindungan yang sama. Namun, MK menetapkan sejumlah pilihan yang dapat diberikan kepada konsumen.

Beberapa opsi tersebut antara lain akumulasi sisa kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat atau transfer, pemberian kompensasi, pengembalian dana atau refund, serta bentuk perlindungan lain yang disepakati.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi juga menjelaskan bahwa hal utama yang harus dilindungi bukan semata-mata persoalan teknis jaringan, melainkan nilai ekonomi yang melekat pada layanan yang telah dibayar konsumen.

Dengan putusan tersebut, operator telekomunikasi dituntut menyesuaikan mekanisme layanan agar konsumen tidak kehilangan begitu saja kuota yang telah dibeli. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian lebih besar bagi masyarakat yang menggunakan internet untuk kebutuhan sehari-hari.

MK juga menekankan pentingnya transparansi dalam layanan telekomunikasi. Informasi mengenai harga, jumlah kuota, batas pemakaian wajar atau Fair Usage Policy (FUP), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas kepada pelanggan.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perlindungan hak konsumen di era digital. Dengan adanya ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki pilihan yang lebih adil atas kuota internet yang telah mereka bayarkan.

Bagi konsumen, kebijakan ini juga berpotensi mengubah pola pembelian paket data. Sisa kuota yang sebelumnya berisiko hilang ketika masa aktif berakhir kini harus mendapatkan mekanisme perlindungan sesuai pilihan layanan yang disediakan operator.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment