Lampung Selatan – publiklampung.com, Sebuah mobil Suzuki Swift berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1878 YA menjadi perhatian publik setelah diketahui terparkir selama hampir empat tahun di Bandara Radin Inten II, Lampung. Kendaraan tersebut diperkirakan telah menunggak biaya parkir hingga sekitar Rp100 juta dan hingga kini belum ada pihak yang mengaku sebagai pemiliknya.
Mobil tersebut diketahui memasuki area parkir Bandara Radin Inten II yang berada di Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada 15 Juni 2022. Sejak saat itu, kendaraan tidak pernah keluar dari area parkir dan masih berada di lokasi hingga sekarang.
Kapolsek Natar, AKP Setio Budi Howo, membenarkan keberadaan kendaraan tersebut. Ia mengatakan informasi diperoleh dari pengelola parkir bandara yang mencatat mobil itu tidak pernah keluar sejak pertama kali masuk.
"Mobil Suzuki Swift warna hitam dengan nomor polisi BE 1878 YA terparkir di Bandara Radin Inten II sejak 15 Juni 2022 hingga sekarang. Sampai saat ini belum diketahui siapa pemilik yang menguasai kendaraan tersebut," ujar AKP Setio Budi Howo.
Menurutnya, pihak pengelola parkir sebenarnya telah berupaya menelusuri identitas pemilik kendaraan sejak 2023. Penelusuran mengarah kepada pemilik pertama yang berdomisili di kawasan Pahoman, Bandar Lampung.
Namun, pemilik pertama mengaku telah menjual mobil tersebut kepada seseorang di Kabupaten Tulang Bawang. Kendalanya, ia sudah tidak lagi menyimpan nomor kontak pembeli sehingga identitas pemilik terakhir belum dapat diketahui.
"Pemilik pertama mengaku kendaraan itu sudah dijual kepada seseorang di Tulang Bawang, namun nomor kontak pembelinya sudah tidak ada sehingga kami kesulitan melakukan penelusuran," kata Setio.
Karena terlalu lama berada di area parkir, pengelola bersama pihak Bandara Radin Inten II memindahkan kendaraan tersebut ke bagian belakang kawasan bandara agar tidak mengurangi kapasitas parkir bagi pengguna jasa. Selama hampir empat tahun berada di lokasi, nilai tunggakan parkir kendaraan itu diperkirakan telah mencapai sekitar Rp100 juta.
Hingga kini belum ada pihak yang datang untuk mengambil kendaraan maupun memberikan keterangan terkait keberadaan mobil tersebut. Polisi bersama pengelola parkir masih menunggu pemilik kendaraan agar segera datang melakukan klarifikasi sekaligus menyelesaikan administrasi yang diperlukan.
Sebelumnya, foto mobil yang dipenuhi debu itu sempat viral di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi dari masyarakat. Pihak Bandara Radin Inten II memastikan kendaraan tetap berada dalam pengawasan pengelola serta tidak mengganggu operasional bandara. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut diimbau segera menghubungi pihak bandara untuk proses verifikasi kepemilikan.


0 comments:
Post a Comment