BANDAR LAMPUNG - publiklampung.com - Sebanyak empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung ditutup secara permanen oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penutupan dilakukan setelah pengelola dinilai tidak mampu memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan, meski sebelumnya telah diberikan kesempatan melakukan perbaikan selama tiga bulan.
Kasubag Tata Usaha KPPG Bandar Lampung, Fitra Alfarisi, mengatakan berdasarkan informasi sementara yang diterimanya, empat dapur yang masuk dalam daftar penutupan permanen mayoritas berada di Kabupaten Lampung Timur. Selain itu, terdapat informasi awal mengenai satu dapur yang berada di Kabupaten Lampung Tengah, meski lokasi tersebut masih dalam proses verifikasi.
"Yang saya ketahui ada empat. Informasi sementara mayoritas berada di Lampung Timur, sempat juga disebut ada satu di Lampung Tengah. Itu masih kami pastikan kembali," ujar Fitra.
Fitra menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional terkait mekanisme penutupan permanen tersebut. Karena itu, belum dapat dipastikan apakah dapur-dapur tersebut benar-benar berhenti beroperasi atau hanya mengalami penghentian operasional beserta pembekuan pendanaan.
"Kami masih menunggu arahan resmi dari pusat. Jadi belum bisa dipastikan apakah ditutup total atau hanya penghentian operasional berikut pembekuan virtual account," katanya.
Menurut Fitra, seluruh dapur yang kini ditutup permanen sebelumnya telah lebih dahulu dikenai sanksi penghentian sementara (suspend). Dalam masa evaluasi tersebut, pengelola diberi waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan terhadap berbagai aspek operasional agar sesuai dengan standar yang ditetapkan BGN.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan sebagian pengelola belum mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bahkan, terdapat dapur yang baru melakukan pembenahan setelah batas waktu perbaikan berakhir sehingga tetap dikenai sanksi penutupan permanen.
"Setelah dievaluasi ternyata belum memenuhi standar yang dipersyaratkan. Ada juga yang melakukan pembenahan, tetapi melewati tenggat waktu tiga bulan," ungkap Fitra.
Ia menegaskan, keputusan penutupan tersebut tidak berkaitan dengan dugaan penyimpangan hukum maupun isu jual beli titik atau kuota dapur MBG yang sempat beredar. Penilaian BGN sepenuhnya didasarkan pada hasil evaluasi operasional, meliputi kelayakan sarana dan prasarana, kecukupan personel, higienitas, sanitasi, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta berbagai aspek teknis lainnya.
BGN sebelumnya mengumumkan penutupan permanen terhadap 833 dapur MBG di berbagai wilayah Indonesia karena tidak memenuhi standar operasional yang ditetapkan. Pemerintah memastikan langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis agar seluruh penerima manfaat memperoleh makanan yang aman, higienis, dan sesuai standar yang telah ditentukan.
Editor : David Brastyo
Reporter : Pandu Utama
Released © publiklampung.com


0 comments:
Post a Comment