publiklampung.com - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Penetapan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Kasus ini mencuat setelah adanya pengembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap sejumlah terdakwa lain yang telah lebih dahulu diproses hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui salah satu badan usaha daerah diketahui menerima dana yang nilainya mencapai sekitar USD 17 juta atau setara dengan Rp271 miliar. Pengelolaan dana tersebut kemudian menjadi objek penyelidikan dalam dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh pihak berwenang guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta alur penggunaan dana yang dipermasalahkan.

0 comments:
Post a Comment