publiklampung.com -- Seorang wanita asal Lampung yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut menjadi titik terang bagi para korban yang telah lama menunggu keadilan.
Wanita berinisial S itu diketahui menjalankan modus arisan fiktif dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para peserta. Namun, alih-alih memberikan hasil sesuai kesepakatan, uang yang disetorkan justru digelapkan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke pihak berwenang karena tidak kunjung mendapatkan hak mereka. Dari laporan yang masuk, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Sejak saat itu, pelaku ditetapkan sebagai DPO dan buron cukup lama.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku di Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut keterangan polisi, S telah berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas. Namun, gerak-geriknya akhirnya terendus setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik arisan bodong yang marak terjadi di berbagai daerah. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan dengan iming-iming keuntungan tinggi yang tidak masuk akal.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Para korban berharap kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi penipuan serupa di kemudian hari.


0 comments:
Post a Comment