publiklampung.com -- Kasus penagihan utang dengan cara kasar kembali terjadi di Lampung. Kali ini, seorang pemilik mobil Mitsubishi Pajero mengaku diadang oleh sekelompok debt collector tepat di depan Mapolda Lampung. Kejadian ini sontak mengundang perhatian publik karena lokasi peristiwa berada di kawasan markas kepolisian.
Menurut keterangan korban, aksi tersebut berlangsung saat dirinya melintas di depan Mapolda Lampung. Mobil yang ia kendarai tiba-tiba diberhentikan oleh beberapa pria yang mengaku sebagai debt collector. Mereka meminta agar kendaraan diserahkan dengan dalih terkait tunggakan kredit.
Korban merasa terintimidasi dengan tindakan para penagih utang itu. Apalagi, cara mereka menghentikan kendaraan dinilai membahayakan keselamatan di jalan raya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Kapolda Lampung.
Dalam laporannya, korban meminta perlindungan hukum serta penindakan terhadap oknum debt collector yang diduga bertindak sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa masih ada proses hukum yang bisa ditempuh dalam kasus kredit kendaraan bermasalah, bukan dengan aksi main paksa di jalan.
Peristiwa ini menambah daftar kasus serupa yang sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Fenomena debt collector kerap menuai kritik karena sering menggunakan cara-cara intimidatif saat menagih.
Dari pihak kepolisian, kasus tersebut sedang ditindaklanjuti. Aparat akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan, baik dari korban maupun pihak leasing yang menggunakan jasa debt collector tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat kepolisian mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terulang. Penagihan utang seharusnya dilakukan sesuai aturan hukum, tanpa mengorbankan hak dan rasa aman warga di ruang publik.
0 comments:
Post a Comment