publiklampung.com -- Sebanyak 163 narapidana yang sebelumnya menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, secara resmi telah dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Lampung. Pemindahan ini dilakukan dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas serta untuk meningkatkan kualitas pembinaan bagi para warga binaan.
Kepala Rutan Kotabumi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan hasil koordinasi antara pihak rutan dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Pemindahan dilakukan secara bertahap dan diawasi ketat oleh petugas keamanan guna memastikan seluruh proses berlangsung aman dan tertib.
Para narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai latar belakang kasus pidana, mulai dari narkotika, pencurian, hingga kekerasan. Mereka dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan yang memiliki fasilitas lebih memadai dan program pembinaan yang lebih lengkap, seperti di Lapas Way Kanan, Lapas Metro, dan Lapas Kalianda.
Kondisi overkapasitas di Rutan Kotabumi sebelumnya telah menjadi sorotan. Dengan kapasitas ideal sekitar 100 orang, namun jumlah penghuni mencapai lebih dari 250 orang. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta menurunkan kualitas hidup dan pembinaan narapidana.
Selain mengurai kepadatan, pemindahan ini juga bertujuan untuk menyebar beban kerja petugas rutan yang selama ini kewalahan menangani jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas. Langkah ini juga memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengikuti program pelatihan kerja yang lebih variatif di tempat baru.
Pihak Kemenkumham Lampung menegaskan bahwa proses pemindahan ini tidak mengurangi hak-hak dasar para narapidana. Mereka tetap mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan diharapkan dapat memanfaatkan masa hukuman untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Dengan telah dilakukannya relokasi ini, Rutan Kotabumi kini dapat lebih fokus dalam memperbaiki sistem pengawasan, pembinaan, serta pembaruan fasilitas agar pelayanan terhadap sisa warga binaan dapat lebih optimal dan sesuai dengan standar pemasyarakatan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment