publiklampung.com -- Sebuah tindakan kontroversial dilakukan oleh Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang mengganti pelat nomor mobil dinas dengan alasan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah ditemukan adanya pelat kendaraan yang tak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut informasi dari sumber internal pemerintahan, mobil dinas berpelat merah diganti dengan pelat hitam saat digunakan untuk mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar. Langkah ini dinilai sebagai upaya menghindari pembatasan atau prosedur tertentu yang diterapkan untuk kendaraan pemerintah.
Kepala Bagian Protokol tersebut membenarkan bahwa pergantian pelat nomor dilakukan, namun menyatakan bahwa hal itu semata-mata agar lebih fleksibel dalam mendapatkan BBM, mengingat keterbatasan pasokan dan panjangnya antrean pada saat itu. Ia mengklaim tidak ada niat menyalahgunakan kewenangan.
Namun, tindakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Mereka menilai bahwa mengganti pelat nomor tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk pelanggaran aturan yang melemahkan integritas aparatur negara.
Pemerintah daerah pun telah merespons cepat kasus ini dengan menggelar klarifikasi dan meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan. Sekretaris Daerah Lampung Timur mengatakan bahwa langkah evaluasi akan diambil sesuai dengan hasil penyelidikan internal.
Praktik penggantian pelat mobil dinas, meskipun dilakukan untuk alasan operasional, tetap tidak dapat dibenarkan jika melanggar regulasi. Pemerintah diharapkan menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, terutama dalam hal penggunaan aset negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Penggunaan fasilitas negara wajib mengikuti aturan, dan segala bentuk pelanggaran harus ditindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment