Sanksi Kurang Berat, Putusan MKMK Dinilai Politis - .
RajaBackLink.com

Sanksi Kurang Berat, Putusan MKMK Dinilai Politis

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Akademisi Hukum Tata Negara Unila, Budiono, menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bermuatan politis dan bukan keputusan hukum atau keputusan etik.

Untuk diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman, paman dari Gibran Rakabuming Raka, dari jabatan sebagai Ketua MK.

Budiono, sanksi pemecatan itu tidak terbilang berat. Sebab, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti bersalah. "Jadi beda dari fakta persidangan dan putusan," ujar Budiono, Selasa, 7 November 2023.

Dia setuju dengan adanya dissenting opinion Hakim MKMK, Bintan R. Saragih, yang menyebut sanksi pelanggaran berat Anwar Usman harusnya berupa diberhentikan sebagai Hakim MK, bukan sekadar mencopot jabatannya dari Ketua MK. 

Apalagi, Anwar Usman terbukti melanggar asas imparsialitas, independensi dan integritas. "Harusnya diberhentikan juga, tidak hanya dicopot sebagai Ketua MK," katanya.

Menurutnya, keputusan MKMK itu tidak berpengaruh dan tidak menyentuh ranah putusan MK tentang calon Presiden dan Wakil Presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah. 

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment