Polisi di Tanggamus menggeledah Gudang yang Diduga Menyimpan Bahan Bakar Solar - .
RajaBackLink.com

Polisi di Tanggamus menggeledah Gudang yang Diduga Menyimpan Bahan Bakar Solar

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polisi dari Unit Tipidter, Satreskrim, Tanggamus, dan wilayah Lampung memeriksa gudang penyimpanan solar.

Pemeriksaan di Pekon Talagening, Kecamatan Kota Agung Barat, menurut Iptu Hendra, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, merupakan tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Pencarian ini mengarahkan polisi untuk menemukan gudang tiga pintu dengan tiga kamar di dalamnya.

Selain itu, petugas juga meninjau ruangan yang digunakan untuk bersantai dan mengisi kendi.

Di sebuah gedung di Pekon Talagening, Kota Agung Barat, pengecekan dilakukan kemarin sekitar pukul 11.30 WIB, kata Iptu Hendra Safuan yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (27/11/2023).

Hendra melanjutkan, ia menemukan sebuah ruangan yang terhubung dengan bagian belakang gudang saat ia menyelidiki area tersebut.

Tangki besi berbentuk persegi di belakang gudang juga ditemukan oleh mereka yang mampir.

Ia menjelaskan, mengingat hal itu juga membantunya menemukan sebuah ruangan yang belum diketahui tujuannya.

Hendra menyatakan, Kejaksaan Negeri Tanggamus menjadi satu-satunya sumber informasi bagi pihaknya.

Kecurigaan Kejaksaan Negeri Tanggamus terhadap pelaku serta rincian produk yang kurang bukti juga diberikan kepada pihak tersebut.

Selain itu, pemilik fasilitas tempat penyimpanan bahan bakar solar tersebut tidak dihubungi oleh pihak berwenang.

“Kejaksaan hanya memberikan data statistik saja. Pemilik gudang, Bastian alias Abas, tidak ditemukan saat kami tiba di lokasi,” klaimnya.

Hendra mengaku hanya tidak bisa menemukan Sobri, si pembawa kunci, di sana.

Diakui, pemegang kunci tidak tahu cara menyimpan bahan bakar di gudang.

Hendra mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penimbunan bahan bakar solar tersebut.

Hal ini akan memperjelas apa yang disampaikan Kejari Tanggamus.

“Kami akan selidiki keberadaan pemilik gudang dan kapal tanker yang datanya kami terima,” ujarnya.

Laporan dugaan penimbunan solar subsidi pemerintah di Pekon Talagening, Kabupaten Kota Agung Barat Tanggamus, sebelumnya telah diterima Kejaksaan Negeri Tanggamus.

Kejari Tanggamus menemukan kapal tanker yang terparkir di gudang pada pemeriksaan sebelumnya.

Selain itu, Kejari Tanggamus juga menemukan 25.000 liter solar yang disubsidi.

Lebih lanjut, dia menyebut denda maksimal bagi terdakwa dalam kasus ini adalah Rp60 miliar.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur hal tersebut.

Lanjutnya, tersangka dalam kasus ini selanjutnya akan menghadapi tuntutan sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment