Gara-gara Tangani 2 Kasus Tanah Ini, Polda Lampung Diganjar Penghargaan dari Menteri ATR/BPN - .
RajaBackLink.com

Gara-gara Tangani 2 Kasus Tanah Ini, Polda Lampung Diganjar Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Polda Lampung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional karena berhasil mengungkap kasus mafia tanah.

Penghargaan itu diberikan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto kepada Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Hadi menyematkan pin emas kepada Irjen Helmy Santika sebagai simbol penghargaan.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyebutkan penghargaan ini diberkan berkat kerja anggotanya dalam menungkap dua kasus yang menjadi TO Satgas Antimafia Tanah.

Dalam menangani dua perkara ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka dengan dijerat pasal 263 KUHP atau pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Perkara pertama yang ditangani Polda Lampung adalah mengenai pengambilan lahan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu P, U dan W. Mereka Modusnya lahan milik korban yang diaku milik tersangka P.

Korban mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan sertifikat rumah dan lahannya. Kemudian tersangka P berpura-pura sebagai korban dan menjualnya kepada U dan W.

"Penjualan itu menggunakan blanko sertifikat hak milik yang berbeda dengan milik korban," katanya.

Kasus kedua dilakukan oleh tersangka TS, HA, dan IP dengan modus menimbun persawahan dan mengubah site plan dari Provinsi Lampung.

"Objek tanah itu adalah pembagian dari Provinsi Lampung kepada pegawai negeri sipil," katanya.

Para tersangka membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif," katanya.

Pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung, para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan.

Kemudian para tersangka juga selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.

Helmy mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan sehingga bisa mendapat penghargaan dari Kementerian ATR/BPN.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment