Gubernur Desak Pemkot Keluarkan Status Tanggap Darurat untuk Kebakaran TPA Bakung - .
RajaBackLink.com

Gubernur Desak Pemkot Keluarkan Status Tanggap Darurat untuk Kebakaran TPA Bakung

Bandar Lampung - publiklampung.com -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Pemkot Bandar Lampung untuk menetapkan status tanggap darurat terhadap kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung Timur.

Dia menyebut status tanggap darurat juga dikeluarkan Pemkot Denpasar Bali, terhadap kebakaran sampah di TPA Suwung, sehingga penanganan lebih komprehensif.

"Saya minta Wali Kota menginisiasi membuat surat penanganan seperti di Bali. Pemkot Bandar Lampung juga harus ada langkah pengendalian mencegah kebakaran," ujar Arinal Djunaidi, Selasa, 17 Oktober 2023.

Selain penanganan jangka pendek dengan penetapan status juga harus ada solusi jangka panjang. Hal itu bisa dimulai dengan berdiskusi antara akademisi dan pengamat untuk mencari solusi dalam mencegah kebakaran di TPA Bakung dan pengelolaan jangka panjang TPA tersebut.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengeluarkan surat edaran nomor 365/4122/v-10/2023 tentang antisipasi fenomena elnino yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di se Lampung.

Salah satu poinnya, yakni menyiapkan SOP sistem tanggap darurat pencegahan dan penanganan kebakaran di lingkungan kerja termasuk TPA.


Waspada Api Tak Terlihat

Koordinator Forum Pengurangan Risiko Bencana Lampung, Aris Gibran, mengatakan kondisi tumpukan sampah di lokasi berpotensi memiliki potensi gas metal dan serupa lahat gambut.

"Jadi, memang api kelihatan keci di atas, tapi di bawahnya atau di dalamnya itu ada bara apinya dan tidak terlihat, ini yang bahaya," katanya.

Untuk itu, penggunaan alat dan cara pemadaman api tidak sama dengan pemadaman secara umum. Metode waterbombing dan injeksi ke dalam tumpukan sampah dilakukan agar bisa mematikan sumber api yang tidak terlihat.

Ia juga meminta agar unsur pentahelix bisa membantu melakukan tindakan yang mempercepat pemadaman kebakaran TPA Bakung.

"Kami menyarankan lembaga terkait, instansi, institusi, pakar/akademisi, untuk bahu membahu mengatasi kebakaran TPA Bakung," katanya.

Ketua Forum Relawan Bencana Lampung, Deni Ribowo, menjelaskan penerbitan SK tanggap darurat akan mendorong pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) untuk membantu penanganan.

Penetapan status kebencanaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

"Supaya ada bantuan dari BNPB dan kami juga forum relawan sudah lima hari di sana mengecek dan memberikan bantuan oksigen ke pemadam kebakaran dan warga sekitar," katanya.

Editor : Anisa Bela
Reporter : Helmi Ragil
Released © publiklampung.com
Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment