LAMPUNG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Natar mengamankan seorang pria berinisial FS (23) yang diduga mencuri sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) Maxim di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Terduga pelaku ditangkap di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, setelah polisi menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026) dan melakukan penyelidikan.
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menelusuri laporan kehilangan kendaraan milik pengemudi ojol.
“Setelah menerima laporan korban pada Jumat (30/10/2026), kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FS di Dusun Jengkolan, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, berikut barang-barang yang diduga hasil pencurian,” ujar Setio.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Saat itu, terduga pelaku memesan jasa antar melalui aplikasi Maxim dari wilayah Kota Bandar Lampung menuju konter OK CELL yang berada di bawah Flyover Natar.
Setibanya di lokasi tujuan, pelaku disebut belum membayar ongkos perjalanan. Ia kemudian kembali meminta korban mengantarkannya ke rumah kakaknya.
Dalam perjalanan berikutnya, pelaku sempat mandi dan berbincang sebelum kembali meminta korban mengantarkannya pulang. Namun, ketika melintasi jalan sepi di kawasan persawahan Dusun Tejo Martani, Desa Branti Raya, pelaku meminta kendaraan dihentikan dengan alasan hendak menelepon.
Korban kemudian diminta turun dari sepeda motor. Karena merasa takut, korban menuruti permintaan tersebut. Namun, pelaku justru membawa kabur sepeda motor beserta telepon genggam dan dompet milik korban.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2020 berwarna silver dengan nomor polisi BE 2567 ZQ, satu unit telepon genggam Infinix X6833B, serta dompet berisi SIM C, KTP, STNK kendaraan, dan uang tunai.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.060.000.
Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


0 comments:
Post a Comment