BANDAR LAMPUNG – Polemik dugaan pengalihfungsian fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, masih berlanjut. Warga mempertanyakan keabsahan dokumen revisi site plan atau rencana tapak yang diduga digunakan sebagai dasar perubahan peruntukan lahan.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari warga lima rukun tetangga (RT) di Lingkungan I Kelurahan Sukarame, yakni RT 017, 018, 019, 020, dan 021, yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.
Warga menyatakan keberatan terhadap dugaan upaya pengalihfungsian lahan fasilitas umum di Blok E seluas 5.985 meter persegi dan Blok F seluas 600 meter persegi.
Dalam persoalan tersebut, warga menyebut nama Surya Hadi Apriyanto (51), yang disebut bertindak mengatasnamakan pihak pengembang perumahan. Namun, dugaan pengalihfungsian lahan itu masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, Roni, mengatakan bahwa dokumen revisi site plan menjadi salah satu hal utama yang menimbulkan pertanyaan di kalangan warga.
"Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen revisi site plan," ujar Roni.
Menurut Roni, perubahan rencana tapak perumahan harus mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama apabila menyangkut lahan yang sejak awal diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
"Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat direvisi," tuturnya.
Secara umum, perubahan site plan dapat mencakup penyesuaian luas dan bentuk kavling, jumlah kavling, tipe bangunan, maupun peruntukan lahan. Namun, perubahan tersebut harus tetap memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Warga menilai lahan yang telah ditetapkan sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, maupun jalan lingkungan tidak semestinya dialihkan untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Roni menegaskan, hingga saat ini warga masih berpegang pada dokumen rencana tapak awal perumahan sebagai acuan dalam menentukan status dan peruntukan fasilitas umum.
"Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada site plan awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku," katanya.
Untuk memperoleh kepastian, warga berencana terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.
Koordinasi tersebut dilakukan agar dokumen revisi yang dipersoalkan dapat diperiksa secara resmi sekaligus memastikan status hukum lahan fasilitas umum di Blok E dan Blok F.
Warga juga menyatakan siap mengambil langkah hukum apabila nantinya ditemukan bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perubahan rencana tapak perumahan.
"Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum," tegas Roni.
Hingga kini, keabsahan dokumen revisi site plan dan status lahan yang dipersoalkan masih memerlukan penjelasan dari pemerintah daerah serta pihak yang mengatasnamakan pengembang.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan melalui pemeriksaan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keberadaan fasilitas umum yang menjadi kepentingan bersama memperoleh kepastian.


0 comments:
Post a Comment