LAMPUNG TENGAH – Warga Kampung Bulu Sari, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, mengeluhkan aktivitas penagih utang atau debt collector yang dinilai meresahkan masyarakat, terutama terkait penarikan kendaraan bermotor.
Keluhan tersebut disampaikan langsung kepada Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan dalam kegiatan dialog bersama masyarakat yang berlangsung di Balai Kampung Bulu Sari, Rabu (21/10/2026).
Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap praktik penarikan kendaraan yang berpotensi disertai tindakan pemaksaan maupun intimidasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Zaldy meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami penarikan kendaraan secara paksa atau mendapatkan ancaman dari penagih utang.
“Apabila masyarakat mengalami penarikan kendaraan yang disertai paksaan atau intimidasi, jangan ragu untuk melapor kepada kepolisian. Sampaikan kronologi dan bukti yang ada agar setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zaldy.
Menurutnya, laporan masyarakat diperlukan agar kepolisian dapat mengetahui kronologi kejadian serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
Selain membahas persoalan debt collector, warga juga menyampaikan sejumlah permasalahan lain, di antaranya kebutuhan air untuk irigasi persawahan, penerangan jalan, pelayanan surat izin mengemudi (SIM), hingga dugaan pencurian singkong yang merugikan petani.
Terkait persoalan irigasi, Kapolres meminta jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban melalui Bhabinkamtibmas untuk membantu mendampingi masyarakat dalam mencari solusi pemanfaatan air, khususnya saat musim tanam.
“Kami akan berupaya membantu mencarikan jalan keluar bersama pihak terkait, agar persoalan air yang dihadapi petani dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, mengenai penerangan jalan, Zaldy menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui program Lampung Tengah Terang.
“Kami berharap melalui program ini, kebutuhan penerangan jalan dapat terpenuhi sehingga masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas,” ujarnya.
Untuk pelayanan SIM, Satlantas Polres Lampung Tengah akan mengupayakan kehadiran layanan SIM keliling di Kampung Bulu Sari guna mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Namun, penerbitan SIM baru tetap harus dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Lampung Tengah sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres juga menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian singkong yang meresahkan petani. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut, termasuk mendata tempat penampungan atau lapak singkong yang diduga menerima hasil curian.
Ia mengimbau petani yang mengalami kehilangan hasil panen agar segera membuat laporan kepolisian dengan menyertakan informasi dan bukti pendukung.
“Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengajak para petani yang menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui dialog tersebut, Polres Lampung Tengah berupaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekaligus menindaklanjuti berbagai persoalan keamanan dan pelayanan publik yang terjadi di tingkat kampung.
Kepolisian berharap masyarakat semakin aktif menyampaikan informasi mengenai potensi gangguan keamanan agar setiap permasalahan dapat ditangani melalui koordinasi dan prosedur hukum yang berlaku.


0 comments:
Post a Comment