TANGGAMUS – Polsek Wonosobo bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian serta tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan.
Terduga pelaku utama berinisial AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) pagi di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari penangkapan tiga orang yang diduga menerima atau memperjualbelikan sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Dwi yang sebelumnya dilaporkan hilang. Kendaraan tersebut ditemukan setelah polisi menelusuri perpindahan tangan sepeda motor dari satu orang ke orang lain.
“Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian,” kata Primadona, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif.
Dalam perkara penadahan, polisi sebelumnya mengamankan tiga orang berinisial AG (43), ML (29), dan AZ (30). Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut diduga awalnya dibeli AG seharga Rp1,5 juta, kemudian dijual kembali kepada AZ dengan harga Rp3,4 juta melalui perantara ML. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.
Kasus ini berawal dari pencurian yang diketahui terjadi pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Saat itu, keluarga korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa rumah, korban mengetahui satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua telepon seluler telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Laporan polisi terkait kasus itu tercatat pada 8 September 2025.
Dari hasil pemeriksaan, AR diduga mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga menyebut kendaraan tersebut telah berpindah tangan sebelum akhirnya ditemukan. Sementara itu, dua telepon seluler milik korban masih dalam pencarian.
Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku utama sempat melakukan perlawanan ketika polisi mencari barang bukti berupa telepon seluler milik korban. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan terduga pelaku, sebelum membawanya ke RSUD Batin Mangunang untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini, AR bersama barang bukti ditangani Polsek Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut. AR disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tiga orang yang diduga sebagai penadah disangkakan melanggar Pasal 591 undang-undang yang sama.


0 comments:
Post a Comment