Modus Pinjam Motor untuk Jemput Anak, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi - .

Modus Pinjam Motor untuk Jemput Anak, Pria di Way Kanan Ditangkap Polisi

WAY KANAN – Seorang pria berinisial JA alias Z (47), warga Kampung Negeri Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga. Pelaku diduga membawa kabur kendaraan setelah meminjamnya dengan alasan hendak menjemput anak.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy S. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Rawiah yang diterima kepolisian pada 21 Oktober 2026.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun II, Kampung Negeri Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

Saat kejadian, JA mendatangi seorang saksi berinisial N untuk meminjam sepeda motor milik korban. Kepada saksi, terduga pelaku mengaku membutuhkan kendaraan tersebut untuk menjemput anaknya.

Karena sudah saling mengenal dan merasa percaya, saksi kemudian menyerahkan kunci sepeda motor kepada JA. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, terduga pelaku tidak kunjung mengembalikannya.

Sepeda motor yang diduga digelapkan merupakan Honda Supra Fit NF100LD berwarna hitam silver dengan nomor polisi B 6393 BCF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Gunung Labuhan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy S. menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang didukung oleh dua alat bukti sah, status perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ujar Lusy, Selasa (27/10/2026).

Dalam proses penanganan perkara, polisi menerima penyerahan terduga pelaku dari masyarakat setempat pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, JA alias Z kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Supra Fit yang dilaporkan korban.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan penyidik Polsek Gunung Labuhan. Kepolisian melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan pertanggungjawaban tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment