LAMPUNG UTARA – Keluarga delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara meminta keadilan dan kepastian hukum. Mereka berharap Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan perwakilan keluarga setelah menghadiri sidang lanjutan praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan di PN Kotabumi, Jumat (16/10/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tatakarya dan Jalan Desa Isorejo–Bandar Agung, Kabupaten Lampung Utara. Kedelapan tersangka yang berasal dari kalangan kontraktor disebut masih menjalani penahanan di Mapolda Lampung.
Perwakilan keluarga, Oon Darmawan Imam, berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan memutus perkara secara bijaksana. Ia menilai proses penyidikan perlu ditinjau kembali karena, menurut pihak keluarga, Polda Lampung sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
“Sebagai keluarga pemohon praperadilan, saya berharap hakim dapat mempertimbangkan dan memutus perkara ini dengan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta mempertimbangkannya secara bijaksana,” ujar Oon.
Ia mengatakan, penahanan delapan tersangka tidak hanya berdampak kepada mereka yang menjalani proses hukum, tetapi juga dirasakan oleh keluarga masing-masing.
Oon berharap para tersangka dapat segera dibebaskan apabila permohonan praperadilan dikabulkan dan nama baik mereka dipulihkan. Namun, keputusan mengenai permohonan tersebut sepenuhnya berada di tangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan keluarga lainnya, Mukaddam, juga berharap proses praperadilan berlangsung secara objektif dan independen. Ia meminta agar permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum dapat dipertimbangkan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Menurut pihak keluarga, keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Lampung dalam persidangan menjadi salah satu hal yang mereka harapkan dapat dipertimbangkan hakim dalam menilai perkara tersebut.
Sementara itu, pihak penyidik belum memberikan keterangan kepada awak media setelah persidangan. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, penyidik meninggalkan lokasi tanpa menyampaikan tanggapan terkait pernyataan keluarga maupun keberatan yang diajukan dalam praperadilan.
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan delapan kontraktor sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Lampung Utara. Penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar. Dugaan penyimpangan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Perkara ini masih harus dilihat berdasarkan proses hukum yang berjalan. Permintaan keadilan dari keluarga merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh para tersangka, sedangkan penentuan sah atau tidaknya tindakan penyidik menjadi kewenangan pengadilan sesuai prosedur hukum.


0 comments:
Post a Comment