JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penyedia perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku sejak 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.
“Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
Penerbitan PER-11/PJ/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam penggunaan MTD.
Secara sederhana, MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang telah ditentukan.
Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, badan usaha harus mengajukan permohonan penunjukan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik. Pemohon antara lain wajib berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku.
Selain itu, calon penyedia harus memenuhi sejumlah persyaratan lain. Di antaranya tidak pernah dipidana terkait tindak pidana perpajakan atau teknologi informasi dalam kondisi yang dipersyaratkan, dimiliki warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 50 persen, serta memiliki business plan dan business continuity plan.
Pemohon juga wajib memiliki sedikitnya satu Printer MTD dan satu Cartridge MTD untuk menjalani proses verifikasi. Printer tersebut harus memiliki nomor seri, area cetak maksimal 24 milimeter dengan toleransi maksimal 5 persen, serta mampu mencetak dengan resolusi minimal 1.200 dots per inch (dpi). Cartridge MTD harus memiliki nomor seri dan menggunakan tinta merah dengan efek cetakan berpendar.
Persyaratan lainnya mencakup surat dukungan dari pemegang merek Printer MTD, layanan purna jual di Indonesia, serta infrastruktur teknologi informasi termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.
Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

0 comments:
Post a Comment