Cucu di Tulang Bawang Diduga Curi Motor dan HP Kakek, Ditangkap Polisi Usai Dua Bulan - .

Cucu di Tulang Bawang Diduga Curi Motor dan HP Kakek, Ditangkap Polisi Usai Dua Bulan

TULANG BAWANG – Seorang pemuda berinisial MAO (26) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor, helm, dan telepon genggam milik kakeknya sendiri di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Pelaku ditangkap setelah sekitar dua bulan sejak peristiwa pencurian terjadi.

MAO diamankan Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang di kawasan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Menggala AKP Irwan Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika MAO menginap di rumah kakeknya selama kurang lebih satu minggu. Pada 24 Agustus 2026, pelaku sempat meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban, tetapi permintaannya tidak dikabulkan.

Setelah permintaan tersebut ditolak, korban beristirahat. Namun, ketika terbangun, korban mendapati sepeda motor Honda berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6245 IT, sebuah helm, serta telepon genggam merek Nokia miliknya telah hilang.

“Saat korban terbangun dari tidur, sepeda motor, helm, hingga ponselnya sudah raib bersamaan dengan menghilangnya sang cucu dari rumah,” terang Irwan, Sabtu (24/10/2026).

Mengetahui barang-barangnya hilang, korban berusaha menghubungi cucunya melalui telepon. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons.

Sekitar satu minggu setelah kejadian, korban menerima pesan singkat dari pelaku yang berjanji akan segera mengembalikan sepeda motor tersebut. Akan tetapi, hingga beberapa waktu berlalu, janji pengembalian kendaraan itu tidak kunjung dipenuhi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 21 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Penyelidikan yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin tersebut akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan MAO di wilayah Menggala Selatan tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAO mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda berwarna hitam, satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu helm merek SKS berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Nokia berwarna hitam.

“Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sepeda motor, dokumen kendaraan, ponsel, dan helm sudah kami amankan di Polsek Menggala untuk penyidikan mendalam,” tegas Irwan.

Saat ini, MAO masih menjalani pemeriksaan di Polsek Menggala. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam laporan kepolisian, pelaku disangkakan melanggar Pasal 481 ayat (2) KUHP. Penerapan ketentuan pidana tersebut masih akan dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan keluarga, sehingga dapat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment