JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono angkat bicara mengenai kabar adanya anggaran sebesar Rp103 miliar yang disebut dialokasikan untuk podcast Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Ferry menegaskan, anggaran tersebut tidak diperuntukkan khusus untuk pembuatan podcast. Menurutnya, angka Rp103 miliar merupakan bagian dari kebutuhan komunikasi publik dan dukungan pelaksanaan tugas Kemenkop secara lebih luas.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ferry dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan, anggaran komunikasi publik mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari fungsi hubungan masyarakat (humas), dokumentasi, publikasi, hingga tata usaha, teknologi informasi, dan infrastruktur.
“Komunikasi publik bukan hanya mengenai podcast. Podcast merupakan salah satu kanal komunikasi. Ada fungsi humas, tata usaha, teknologi informasi, infrastruktur, dokumentasi, publikasi, dan berbagai dukungan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas kementerian,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Ferry mengatakan komunikasi publik menjadi bagian penting dalam menyampaikan berbagai kebijakan dan program pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya membutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional agar informasi yang disampaikan dapat dipahami secara tepat dan menjangkau masyarakat secara luas.
“Ilmu komunikasi memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan dan program pemerintah dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Karena itu, komunikasi publik perlu dikelola secara profesional sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan komunikasi publik tersebut diperlukan untuk menyosialisasikan berbagai program perkoperasian kepada masyarakat dan koperasi di seluruh Indonesia. Hal itu mencakup koperasi yang sudah ada maupun program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang sedang dikembangkan.
Ferry kembali menegaskan bahwa tidak tepat jika seluruh kebutuhan tersebut disebut sebagai anggaran podcast. Menurutnya, podcast hanyalah salah satu sarana komunikasi yang digunakan kementerian.
“Tidak tepat kalau kebutuhan komunikasi publik kemudian disebut sebagai anggaran untuk podcast. Podcast hanya salah satu kanal. Komunikasi publik diperlukan agar program pemerintah dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Ferry.
Sebelumnya, alokasi sekitar Rp103 miliar tersebut menjadi sorotan dalam rapat Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, terutama di tengah pengajuan tambahan anggaran Kemenkop sebesar Rp4,53 triliun untuk tahun anggaran 2027.
Sorotan DPR tersebut mendorong Kemenkop memberikan penjelasan mengenai cakupan penggunaan anggaran. Pemerintah menekankan bahwa kebutuhan komunikasi publik tidak hanya berkaitan dengan produksi konten, tetapi juga berbagai fungsi pendukung penyelenggaraan tugas kementerian.

0 comments:
Post a Comment