JAKARTA — Pemilik kendaraan bermotor diingatkan untuk tidak menunda kewajiban membayar pajak dan melakukan registrasi ulang kendaraan. Sebab, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir dapat dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu memungkinkan penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa istilah “STNK mati dua tahun” tidak berarti kendaraan otomatis menjadi bodong hanya karena pajak tahunannya terlambat dibayar selama dua tahun. Masa berlaku STNK adalah lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut berakhir. Setelah itu, apabila kendaraan tidak diregistrasi ulang selama sedikitnya dua tahun, data kendaraan dapat masuk dalam proses penghapusan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu membedakan antara keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan dan kewajiban registrasi ulang lima tahunan. Keduanya merupakan bagian dari administrasi kendaraan, tetapi ketentuan penghapusan pada Pasal 74 berkaitan dengan tidak dilakukannya registrasi ulang setelah masa berlaku STNK berakhir.
Korlantas Polri sebelumnya juga mengingatkan bahwa kendaraan yang semula memiliki status legal dapat kehilangan status registrasinya apabila pemilik tidak memenuhi kewajiban pengesahan STNK maupun perpanjangan registrasi sesuai ketentuan. Validasi data kendaraan diperlukan untuk memastikan identitas dan status kendaraan tetap tercatat dalam sistem registrasi nasional.
Konsekuensi penghapusan data kendaraan cukup serius. Pasal 74 mengatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, pemilik berisiko kehilangan status legal kendaraan apabila membiarkan masa registrasi berakhir dan tidak melakukan perpanjangan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Sebelum penghapusan dilakukan, terdapat tahapan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Korlantas sebelumnya menjelaskan adanya mekanisme surat peringatan dan tahapan administratif sebelum data kendaraan dihapus dari sistem registrasi.
Karena itu, pemilik kendaraan disarankan rutin memeriksa masa berlaku STNK serta memastikan pembayaran pajak dan registrasi ulang dilakukan sesuai jadwal. Langkah tersebut penting agar kendaraan tetap memiliki data registrasi yang sah dan tidak masuk dalam proses penghapusan.

0 comments:
Post a Comment