Pakai Visa Turis 15 Hari, Pria Korea Selatan Malah Tinggal di Jepang Selama 33 Tahun - .

Pakai Visa Turis 15 Hari, Pria Korea Selatan Malah Tinggal di Jepang Selama 33 Tahun

Shizuoka – Seorang pria asal Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap Kepolisian Prefektur Shizuoka, Jepang, setelah diketahui tinggal di negara tersebut selama sekitar 33 tahun, meski awalnya hanya memiliki visa turis yang berlaku selama 15 hari.

Pria bernama Mun Jong-gi itu diketahui masuk ke Jepang pada September 1993. Saat datang ke Jepang, ia disebut menggunakan paspor milik adiknya dan memperoleh izin tinggal sebagai turis selama 15 hari. Namun, setelah masa berlaku visa berakhir, ia tidak kembali ke Korea Selatan.

Mun kemudian menetap di Yaizu, Prefektur Shizuoka. Selama tinggal di Jepang, ia diduga menggunakan nama Jepang Morita Shoichi dan bertahan hidup dengan melakukan berbagai pekerjaan harian.

Kepada penyidik, Mun mengaku memilih menetap di Jepang karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar dibandingkan di negara asalnya. Keputusan yang awalnya didorong alasan ekonomi tersebut kemudian membuatnya hidup di Jepang selama lebih dari tiga dekade.

Terungkap Setelah Ada Laporan

Keberadaan Mun sebagai warga asing yang tinggal tanpa status resmi baru terungkap setelah polisi menerima informasi anonim pada Juni 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi menangkap Mun pada 26 Agustus 2026.

Polisi kini masih menyelidiki bagaimana Mun dapat tinggal di Jepang selama puluhan tahun tanpa terdeteksi. Penggunaan identitas lain serta pekerjaannya sebagai buruh harian diduga menjadi bagian dari kondisi yang membuat keberadaannya sulit diketahui otoritas.

Mun dilaporkan telah mengakui dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya. Namun, terdapat persoalan hukum menarik dalam kasus tersebut karena aturan Jepang mengenai overstay mengalami perubahan pada 2000.

Terancam Jerat Hukum 26 Tahun

Meskipun Mun telah berada di Jepang sejak 1993, polisi tidak serta-merta menghitung seluruh periode tersebut sebagai tindak pidana overstay. Pasalnya, tinggal melebihi masa izin belum dikategorikan sebagai tindak pidana di Jepang hingga perubahan Undang-Undang Kontrol Imigrasi yang berlaku pada Februari 2000.

Karena itu, dugaan pelanggaran pidana yang dikenakan kepadanya berkaitan dengan periode setelah aturan tersebut berlaku, yakni sekitar 26 tahun.

Kasus Mun menjadi perhatian karena memperlihatkan bagaimana seseorang dapat bertahan selama puluhan tahun di negara lain tanpa status imigrasi yang sah.

Data pemerintah Jepang menunjukkan jumlah pelanggar masa tinggal (visa overstayers) memang jauh menurun dibandingkan era 1990-an. Pada 1993, jumlahnya tercatat sekitar 298.646 orang, sedangkan pada Januari 2026 jumlah tersebut turun menjadi sekitar 68.488 orang.

Penurunan tersebut antara lain mencerminkan semakin ketatnya sistem pengawasan imigrasi dan perkembangan sistem administrasi. Kasus Mun pun menjadi gambaran dari kondisi berbeda pada masa ketika sistem pengawasan dan pencatatan imigrasi belum secanggih saat ini.

Saat ini, penyelidikan terhadap Mun masih berlangsung. Otoritas Jepang akan menentukan proses hukum selanjutnya berdasarkan dugaan pelanggaran imigrasi dan fakta-fakta yang ditemukan selama pemeriksaan.

Kisah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa izin tinggal memiliki batas waktu dan pelanggaran terhadap ketentuan imigrasi dapat beruju

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment