Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk yang bekerja secara paruh waktu di Indonesia mencapai 38,41 juta orang pada Mei 2026. Angka tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan menunjukkan semakin banyak masyarakat yang memilih atau terpaksa bekerja dengan jam kerja di bawah ketentuan normal. Sementara itu, total penduduk yang bekerja mencapai 148,19 juta orang, dengan sekitar 66,8 persen di antaranya bekerja penuh waktu.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa peningkatan jumlah pekerja paruh waktu dipengaruhi oleh bertambahnya kesempatan kerja yang bersifat fleksibel di berbagai sektor ekonomi. Di sisi lain, masih terdapat pekerja yang belum memperoleh jam kerja penuh sesuai kebutuhan sehingga masuk dalam kategori pekerja paruh waktu.
Selain pekerja paruh waktu, BPS juga mencatat adanya pekerja setengah penganggur, yaitu mereka yang bekerja kurang dari jam kerja normal dan masih mencari tambahan pekerjaan atau bersedia menambah jam kerja. Kondisi tersebut mencerminkan bahwa tantangan di pasar tenaga kerja tidak hanya berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga kualitas pekerjaan yang tersedia bagi masyarakat.
Pemerintah berharap berbagai kebijakan untuk mendorong investasi, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja dapat menciptakan lebih banyak pekerjaan penuh waktu. Dengan demikian, kualitas penyerapan tenaga kerja diharapkan terus membaik sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.

0 comments:
Post a Comment