JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap mendapatkan bonus hari raya (BHR) meskipun nantinya status mereka dalam aturan baru transportasi online akan dikategorikan sebagai pengusaha mikro.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat memberikan penjelasan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi online yang tengah difinalisasi pemerintah.
Prasetyo menegaskan pemberian BHR kepada driver ojol tetap menjadi perhatian pemerintah. Ia bahkan menyebut pemberian bonus tersebut bersifat wajib meskipun ketentuan BHR tidak secara khusus dicantumkan dalam Perpres yang sedang disusun.
"Loh, wajib dong! Harus, wajib," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah memiliki kewenangan untuk mendorong aplikator agar tetap memberikan BHR kepada para pengemudi. Pemerintah disebut memiliki hak berbicara atau veto rate pada salah satu aplikator sehingga kebijakan tertentu dapat diterapkan.
Ia juga menyebut pemberian BHR sebelumnya tetap dapat dilakukan meskipun tidak tercantum secara khusus dalam Perpres. Bahkan, nominal BHR pada periode sebelumnya disebut mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah berencana memberikan status pengusaha mikro kepada para pengemudi ojol. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Perpres yang tidak hanya mengatur status pengemudi, tetapi juga sejumlah aspek lain dalam ekosistem transportasi online.
Pemerintah saat ini disebut telah hampir menyelesaikan seluruh substansi Perpres Ojol. Rapat koordinasi untuk memfinalisasi aturan tersebut juga telah dilakukan.
Perpres nantinya akan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan waktu pasti penandatanganan dan pemberlakuannya.
Selain persoalan BHR, pemerintah juga menyebut skema pembagian hasil antara aplikator dan driver sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah berjalan di lapangan.


0 comments:
Post a Comment