Polisi Bongkar Industri Rumahan Senpi Rakitan dan Narkoba di Way Kanan - .

Polisi Bongkar Industri Rumahan Senpi Rakitan dan Narkoba di Way Kanan



WAY KANAN - Tim gabungan dari Polres Way Kanan berhasil mengungkap praktik pembuatan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang beroperasi di sebuah rumah di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IH (30) yang diduga sebagai pembuat senjata api rakitan. Selain itu, seorang remaja berinisial T (16) turut diamankan setelah polisi menemukan dugaan keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi kejadian, aparat menyita dua pucuk senpi rakitan yang telah siap digunakan, sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk proses perakitan, serta paket narkotika yang kini menjadi barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim bersama personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka IH tanpa adanya perlawanan," ujar Iptu Riswanto, Jumat, 31 Juli 2026.

Menurutnya, polisi masih terus mendalami aktivitas pembuatan senjata api tersebut, termasuk menelusuri asal bahan baku yang digunakan untuk merakit senjata dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam peredaran senpi ilegal. Selain itu, penyidik juga menyelidiki asal-usul narkotika yang ditemukan di lokasi serta dugaan keterlibatan pihak lain.

Hingga kini, aparat belum dapat memastikan apakah senjata api rakitan tersebut diproduksi untuk diperjualbelikan kepada pihak tertentu atau hanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Ia juga berpotensi dikenakan pasal terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai hasil pengembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Share on Google Plus

About Publik Lampung

PT.Tricitra Media Coorporate provides one stop automated solution for your Technology. Depending on the size and field of your organization, we have different products and services to meet your requirements. We provide the optimum and customized solutions made for your organization.

0 comments:

Post a Comment