Lampung – publiklampung.com, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menggelar Workshop Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Tahun 2026 yang berlangsung di Auditorium Hotel Inn Lampung. Kegiatan ini dihadiri para pimpinan perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah II, mulai dari rektor, wakil rektor, direktur, wakil direktur, ketua, hingga wakil ketua perguruan tinggi sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pelaksanaan program KIP Kuliah yang akuntabel dan tepat sasaran.
Workshop ini diselenggarakan sebagai upaya menyamakan persepsi seluruh perguruan tinggi dalam proses seleksi calon penerima KIP Kuliah Tahun 2026. Program KIP Kuliah menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, diperlukan proses seleksi yang objektif, transparan, dan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Iskhak Iskandar, menyampaikan bahwa alokasi anggaran KIP Kuliah Tahun 2026 yang mencapai Rp15.308.767.062,00 harus menjadi motivasi bagi seluruh perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas proses seleksi.
"Anggaran KIP-K sebesar Rp15.308.767.062,00 menjadi semangat kita bersama. Perguruan tinggi harus menerapkan pola seleksi yang tepat sasaran dan secara jernih memastikan bahwa calon penerima benar-benar layak memperoleh bantuan pendidikan," tegas Prof. Iskhak Iskandar.
Pada sesi diskusi, Dr. Arie Setya Putra, S.Kom., M.T.I. menyoroti pentingnya proses verifikasi faktual yang dipadukan dengan pemanfaatan regulasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurutnya, sinkronisasi data perlu menjadi perhatian serius agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dengan data yang tercatat dalam sistem.
Sebagai contoh, Dr. Arie menyampaikan bahwa masih ditemukan kondisi di lapangan, seperti orang tua calon mahasiswa yang bekerja sebagai penjaga kambing atau penjual pecel keliling, namun berdasarkan data DTSEN justru masuk dalam Desil 6. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penilaian kelayakan penerima bantuan KIP Kuliah.
Menanggapi hal tersebut, peserta workshop memberikan masukan agar pembaruan data DTSEN dilakukan secara berkala, minimal setiap tiga bulan. Langkah tersebut dinilai penting agar data sosial ekonomi masyarakat dapat lebih mencerminkan kondisi sebenarnya dan mendukung proses seleksi yang semakin akurat.
Melalui kegiatan ini, Universitas Mitra Indonesia (UMITRA) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan LLDIKTI Wilayah II dalam mewujudkan proses seleksi KIP Kuliah Tahun 2026 yang lebih objektif, transparan, dan tepat sasaran. UMITRA juga berkomitmen memperkuat mekanisme verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual agar bantuan pendidikan pemerintah benar-benar diterima oleh mahasiswa yang berhak.
Workshop ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara LLDIKTI Wilayah II dan seluruh perguruan tinggi dalam meningkatkan tata kelola Program KIP Kuliah. Dengan demikian, tujuan pemerintah dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu dapat terwujud secara optimal.


0 comments:
Post a Comment