publiklampung.com - Seorang pria berinisial SQ (37) ditangkap warga setelah kedapatan mengedarkan uang palsu dengan sasaran warung kecil di wilayah Kampung Raman Utama, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/2/2026).
Kapolsek Seputih Raman, Iptu Mursidi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di warung setempat.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang diamankan karena berbelanja menggunakan uang palsu,” kata Mursidi, Kamis (12/2/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, tujuh lembar pecahan Rp100 ribu, serta 21 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah pelaku berbelanja rokok di sebuah warung kecil. Pemilik warung kemudian menyadari uang yang diterimanya palsu dan langsung mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh warga.
“Dia memang sengaja menyasar warung kecil. Setelah korban sadar uang itu palsu, pelaku langsung dikejar hingga tertangkap,” jelas Mursidi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditahan pada tahun 2023 di Lampung Utara. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mencetak sendiri uang palsu tersebut dan menggunakannya untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Keuntungan diperoleh dari uang kembalian yang diterima pelaku.
Saat ini, SQ telah ditahan di Rutan Mapolsek Seputih Raman. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan peredaran uang palsu lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu.

.jpg)
0 comments:
Post a Comment