publiklampung.com -- Seorang oknum anggota kepolisian di Riau berinisial BS resmi dipecat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat kasus penipuan terhadap seorang dosen dengan nilai kerugian mencapai Rp354 juta. Tak hanya dikenai sanksi etik, BS kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, pemecatan terhadap BS dilakukan melalui sidang kode etik karena perbuatannya dinilai sebagai pelanggaran berat. Meski telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.
Kasus penipuan ini dilaporkan oleh korban berinisial MD, seorang dosen di Pekanbaru. Berdasarkan hasil penyelidikan, BS diduga memanfaatkan statusnya sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih pengurusan kenaikan pangkat.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mengetahui informasi yang disampaikan pelaku tidak sesuai fakta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka. Polisi menegaskan komitmennya menindak tegas anggota yang terbukti melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi.
Polda Riau memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum tanpa pandang bulu.


0 comments:
Post a Comment